Minggu, 11 Oktober 2020

TUGAS PPKN KELAS VII PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 BAB II
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

        Banyak istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, seperti: “constitution” (Inggris), “constitutie” (Belanda), “constitution” (Jerman), dan “constitution” (Latin) yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, negara belum memiliki Undang-Undang Dasar. Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan oleh BPUPKI pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan  baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas dan menyepakati: ketentuan Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan  kemerdekaan”. Panitia Perancang UUD melaporkan hasilnya, yaitu: pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Penjelasan ketua Perancang UUD ditanggapi oleh Moh. Hatta dan Soepomo. Pada sidang tanggal 16 Juli 1945 naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat.

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

  1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
  2. Tanggal berapa naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan oleh BPUPKI pada masa sidang kedua?
  3. Sebutkan hasil kesepakatan panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 13 Juli 1945!

Note: Tulis materi di buku masing-masing. Kemudian jawablah pertanyaan di kertas 2 lembar!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA (KELAS 8)

  Lembar Kerja TTS PPKn Kelas 8 Bab 1 “Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila” Nama :………….. Kelas :………….. Kerjakanlah Lembar Kerja TTS di b...